Pentingnya Legalitas Tanah untuk UMKM Bandung: Ini Cara Cek dan Urus Sertifikatnya

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bandung terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung per awal 2024, terdapat lebih dari 170.000 pelaku UMKM aktif yang tersebar di berbagai sektor seperti kuliner, fashion, agribisnis, hingga jasa kreatif. Meskipun potensi pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM sangat besar, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi hambatan struktural, salah satunya terkait legalitas lahan tempat mereka menjalankan usaha.

Legalitas tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akses terhadap pembiayaan, serta kelayakan usaha dalam jangka panjang. Tanpa sertifikat resmi, pelaku UMKM di Bandung akan kesulitan melakukan ekspansi bisnis, mengakses permodalan, atau bahkan berhadapan dengan potensi sengketa tanah. Dalam konteks kota yang padat seperti Bandung, di mana harga tanah cenderung meningkat tiap tahun, memiliki dokumen kepemilikan yang sah menjadi aset vital [Sumber: pastibpn.id].

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengapa legalitas tanah sangat penting bagi pelaku UMKM di Bandung dan bagaimana proses pengecekan serta pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara resmi dan efisien.

Mengapa Legalitas Tanah Penting bagi UMKM Bandung?

Pentingnya Legalitas Tanah untuk UMKM Bandung: Ini Cara Cek dan Urus Sertifikatnya

1. Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan

Salah satu risiko terbesar bagi pelaku UMKM yang menggunakan lahan tanpa legalitas adalah potensi sengketa. Dalam banyak kasus, pelaku usaha membuka kios, warung, atau bengkel di atas tanah warisan atau lahan tak bertuan tanpa dokumen resmi. Ketika kemudian muncul klaim dari pihak lain atau rencana pembangunan oleh pemerintah, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut. Sertifikat tanah menjadi bukti sah bahwa Anda memiliki hak atas tanah yang digunakan.

2. Mempermudah Akses ke Sumber Pendanaan

Lembaga keuangan seperti bank, koperasi simpan pinjam, atau fintech biasanya mensyaratkan agunan berbentuk sertifikat tanah untuk memberikan kredit usaha. UMKM yang memiliki sertifikat tanah bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dengan bunga kompetitif. Bank Indonesia dalam laporannya tahun 2023 menyebutkan bahwa lebih dari 40% UMKM tidak bisa mengakses pembiayaan formal karena keterbatasan agunan. Legalitas tanah dapat menjadi solusi jangka panjang untuk membuka akses permodalan ini.

3. Menambah Nilai Ekonomi Usaha

Tanah yang sudah tersertifikasi memiliki nilai jual dan nilai aset yang lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa dokumen. Ini juga berdampak pada valuasi usaha secara keseluruhan. Jika UMKM Anda ingin menarik investor atau menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, legalitas tanah akan menjadi salah satu faktor penilaian. Tanah bersertifikat juga bisa dicatat dalam neraca keuangan sebagai aset tetap.

4. Mempercepat Proses Perizinan Usaha

Dalam pengurusan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau izin lingkungan, salah satu syarat yang sering diminta adalah bukti legalitas lokasi usaha. Tanpa sertifikat tanah, proses perizinan akan tersendat atau bahkan ditolak. Di Kota Bandung, program penguatan usaha mikro melalui digitalisasi dan integrasi OSS (Online Single Submission) sangat menekankan pada kejelasan dokumen legal.

5. Meminimalisir Risiko Pemindahan Paksa

Kasus penggusuran atau relokasi paksa akibat tidak adanya legalitas tanah bukan hal baru. UMKM yang beroperasi di lahan milik orang lain tanpa kontrak resmi atau tanah yang belum bersertifikat sangat rentan dipindahkan secara sepihak. Dengan memiliki sertifikat, Anda dapat menghindari risiko ini dan menjalankan usaha dengan rasa aman.

Cara Mengecek Status Legalitas Tanah Anda

Sebelum mengurus sertifikat tanah, Anda perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan. Berikut ini beberapa metode yang dapat digunakan:

1. Periksa Dokumen Sertifikat yang Ada

Jika Anda telah menerima sertifikat tanah dari orang tua atau pembelian, pastikan sertifikat tersebut asli dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jenis sertifikat yang berlaku umumnya adalah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Sertifikat Hak Pakai

Periksa keaslian sertifikat dengan melihat nomor registrasi, tanda tangan pejabat BPN, hologram, dan segel resmi.

2. Gunakan Aplikasi Resmi "Sentuh Tanahku"

BPN RI menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status dan lokasi tanah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftar dengan data diri, lalu memasukkan informasi sertifikat atau titik koordinat tanah.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi dari Play Store/App Store

  • Daftar menggunakan KTP dan email aktif

  • Masukkan nomor sertifikat atau lokasi tanah

  • Data akan ditampilkan termasuk status hak, luas, dan nama pemegang hak

3. Cek Langsung ke Kantor BPN Kota Bandung

Jika Anda tidak yakin atau tidak menemukan hasil melalui aplikasi, kunjungi langsung kantor BPN Kota Bandung. Bawa dokumen seperti fotokopi KTP, sertifikat (jika ada), dan surat keterangan kepemilikan. Anda dapat meminta pengecekan melalui layanan informasi atau layanan loket pertanahan.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah untuk UMKM di Bandung

Jika lahan usaha belum bersertifikat, Anda bisa mengurusnya melalui prosedur resmi. Berikut tahapannya:

1. Persiapkan Dokumen Legalitas

Untuk permohonan sertifikat, dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Surat permohonan pendaftaran tanah

  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa

  • Surat keterangan riwayat tanah (dari kelurahan)

  • SPPT PBB 5 tahun terakhir

  • Bukti kepemilikan (akta jual beli, warisan, hibah)

  • Gambar situasi tanah

2. Ajukan Permohonan ke BPN

Datangi Kantor Pertanahan Kota Bandung dan ajukan permohonan sertifikasi. Petugas akan memeriksa dokumen dan memberikan formulir pendaftaran. Setelah diterima, permohonan akan dicatat dan tanah akan dijadwalkan untuk pengukuran.

3. Proses Pengukuran oleh Petugas

Petugas dari BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur tanah dan membuat peta bidang. Hasil pengukuran ini kemudian diumumkan di kantor kelurahan selama 14 hari. Pengumuman ini bertujuan memberi ruang bagi pihak ketiga jika ada keberatan atau klaim lain.

4. Verifikasi dan Terbitnya Sertifikat

Setelah masa sanggah berakhir tanpa keberatan, proses administrasi akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat. Lama proses tergantung kompleksitas kasus dan antrian, tapi rata-rata memakan waktu 3–6 bulan.

Biaya Sertifikasi dan Program Gratis PTSL

Estimasi Biaya Sertifikasi

Biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah dan disesuaikan dengan:

  • Luas tanah

  • Nilai jual objek pajak (NJOP)

  • Lokasi tanah

Rincian kasar biaya:

  • Biaya pendaftaran: Rp50.000 – Rp500.000

  • Biaya pengukuran: mulai Rp350.000

  • Biaya BPHTB (jika tanah baru dibeli): 5% dari selisih NJOP – NPTKP

Manfaatkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang informasinya dapat diakses secara resmi melalui situs www.atrbpn.go.id untuk memberikan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat. UMKM yang memenuhi syarat seperti memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang jelas dan tidak bersengketa dapat mendaftarkan diri melalui kelurahan atau RT/RW setempat.

Informasi program PTSL biasanya diumumkan secara berkala dan terbatas kuota per wilayah. Anda bisa menghubungi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengetahui jadwal terbaru.

Tips Tambahan untuk Pelaku UMKM

  • Simpan salinan sertifikat di tempat terpisah dari dokumen asli

  • Perbarui data sertifikat jika terjadi perubahan kepemilikan

  • Hindari menggunakan jasa calo agar proses tidak bermasalah

  • Gunakan layanan notaris atau PPAT resmi untuk transaksi tanah

Legalitas tanah adalah faktor krusial dalam membangun fondasi usaha yang kuat dan berkelanjutan di Kota Bandung. Bagi Anda pelaku UMKM, memiliki sertifikat tanah bukan hanya soal administrasi, melainkan jaminan terhadap keamanan tempat usaha, peluang memperoleh pembiayaan, serta memperbesar nilai aset bisnis. 

Proses pengurusan sertifikat memang memerlukan ketelitian, tetapi hasilnya memberikan perlindungan dan manfaat jangka panjang. Mulailah dengan mengecek status tanah Anda dan manfaatkan layanan resmi yang tersedia untuk mengurus sertifikat secara sah.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Legalitas Tanah untuk UMKM Bandung: Ini Cara Cek dan Urus Sertifikatnya"