Peran Utama Pola Konsumsi Online dalam Pertumbuhan Produk Digital
Perkembangan dunia digital mendorong hampir semua sektor untuk bisa beraktivitas secara online. Hal ini menyebabkan pola konsumsi online semakin masif dilakukan. Semakin masif pola konsumsi online juga mendorong pertumbuhan produk digital seperti Fintech Lending.
Hal itu diungkapkan oleh Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital, Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Fintech atau Financial Technology merupakan produk keuangan yang diadopsi dengan menggunakan teknologi digital.
Berdasarkan data yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Bank Indonesia menunjukkan adanya peningkatan terhadap jumlah pelaku industri Fintech. Hal itu tidak terlepas dari dukungan AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia juga turut mendukung
Semakin bertambahnya jumlah pelaku Fintech membuat layanan keuangan di Indonesia juga semakin masif bertumbuh.
Sebagai contoh, di tahun 2019 jumlah pengguna dompet digital di Indonesia mengalami lonjakan hingga 200%. Selain itu pinjaman P2P juga menunjukkan peningkatan positif meskipun di kondisi pandemi.
Akibat dari pola konsumsi yang mengalami pergeseran secara signifikan dari offline ke online membuat layanan fintech semakin banyak digunakan. Salah satu layanan yang kini menjadi pilihan utama adalah Fintech Lending atau P2P Lending.
Layanan ini mengalami peningkatan pengguna sebesar 59% selama periode 2020 - 2023. Sementara itu pertumbuhan kartu kredit tercatat hanya 0,5%. Ini membuktikan P2P Lending menjadi platform pinjaman online yang dapat menyelesaikan masalah pembayaran konsumen.
P2P Lending sendiri memiliki konsep two-sided market dimana terdapat dua jenis konsumen dalam suatu pasar yakni borrower atau penerima dana dan lender atau pemberi dana.
Karena saling terikat, perubahan perilaku pada salah satu konsumen akan mempengaruhi konsumen lainnya. Karena itu regulator yang menaungi layanan pinjaman digital atau Fintech perlu memberikan perlindungan terhadap keduanya.
Meskipun sama - sama layanan pendanaan digital, namun P2P Lending memiliki perbedaan dengan crowdfunding pinjaman dari segi sistem pendanaan.
P2P Lending memberikan pinjaman kepada peminjam, sedangkan crowdfunding memberikan dana berupa donasi atau sumbangan dan biasanya diorientasikan untuk bisnis atau proyek tertentu.
Crowdfunding melibatkan lebih banyak orang untuk memberikan bantuan dana. Meskipun berupa donasi, namun peminjam tetap harus mengembalikan dana sesuai dengan waktu yang disepakati.
Kendati demikian, keduanya sama - sama bisa menjadi layanan pinjaman usaha kecil Fintech baik secara perorangan maupun badan usaha yang bisa menjadi solusi untuk pendanaan.
Sampai hari ini produk digital keuangan yang terus dikembangkan oleh pelaku bisnis fintech dan dibantu oleh AFPI semakin masif digunakan. Itu bersamaan dengan permintaan konsumen untuk memenuhi kebutuhan pendanaan mereka yang juga semakin besar.
Hal ini menimbulkan beberapa dampak di sektor layanan keuangan. Misalnya penggunaan kartu kredit yang mulai mengalami penurunan signifikan.
Kehadiran platform keuangan dan pinjaman digital memungkinkan Anda untuk tidak mengandalkan kartu kredit atau menggunakan layanan keuangan fisik saat bertransaksi.
Itulah sebabnya layanan keuangan fisik mulai ditinggalkan. Bahkan tercatat kunjungan ke kantor cabang bank turun drastis. Bank Indonesia bahkan mencatat lebih dari 5000 kantor cabang tutup selama periode 2019 - 2023.
Selain itu layanan keuangan digital seperti P2P Lending dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Di samping dapat memenuhi kebutuhan pendanaan borrower dengan tenor pengembalian yang telah disepakati, layanan Fintech Lending juga dapat menjadi lahan investasi bagi pemberi pinjaman.
Hal itu diungkapkan oleh Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital, Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Fintech atau Financial Technology merupakan produk keuangan yang diadopsi dengan menggunakan teknologi digital.
Berdasarkan data yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Bank Indonesia menunjukkan adanya peningkatan terhadap jumlah pelaku industri Fintech. Hal itu tidak terlepas dari dukungan AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia juga turut mendukung
Semakin bertambahnya jumlah pelaku Fintech membuat layanan keuangan di Indonesia juga semakin masif bertumbuh.
Sebagai contoh, di tahun 2019 jumlah pengguna dompet digital di Indonesia mengalami lonjakan hingga 200%. Selain itu pinjaman P2P juga menunjukkan peningkatan positif meskipun di kondisi pandemi.
Produk Digital Keuangan yang Berkembang Pesat
Fintech Lending Jadi Pilihan Utama
Akibat dari pola konsumsi yang mengalami pergeseran secara signifikan dari offline ke online membuat layanan fintech semakin banyak digunakan. Salah satu layanan yang kini menjadi pilihan utama adalah Fintech Lending atau P2P Lending.
Layanan ini mengalami peningkatan pengguna sebesar 59% selama periode 2020 - 2023. Sementara itu pertumbuhan kartu kredit tercatat hanya 0,5%. Ini membuktikan P2P Lending menjadi platform pinjaman online yang dapat menyelesaikan masalah pembayaran konsumen.
P2P Lending sendiri memiliki konsep two-sided market dimana terdapat dua jenis konsumen dalam suatu pasar yakni borrower atau penerima dana dan lender atau pemberi dana.
Karena saling terikat, perubahan perilaku pada salah satu konsumen akan mempengaruhi konsumen lainnya. Karena itu regulator yang menaungi layanan pinjaman digital atau Fintech perlu memberikan perlindungan terhadap keduanya.
Meskipun sama - sama layanan pendanaan digital, namun P2P Lending memiliki perbedaan dengan crowdfunding pinjaman dari segi sistem pendanaan.
P2P Lending memberikan pinjaman kepada peminjam, sedangkan crowdfunding memberikan dana berupa donasi atau sumbangan dan biasanya diorientasikan untuk bisnis atau proyek tertentu.
Crowdfunding melibatkan lebih banyak orang untuk memberikan bantuan dana. Meskipun berupa donasi, namun peminjam tetap harus mengembalikan dana sesuai dengan waktu yang disepakati.
Kendati demikian, keduanya sama - sama bisa menjadi layanan pinjaman usaha kecil Fintech baik secara perorangan maupun badan usaha yang bisa menjadi solusi untuk pendanaan.
Dampak Pertumbuhan Produk Digital Keuangan
Sampai hari ini produk digital keuangan yang terus dikembangkan oleh pelaku bisnis fintech dan dibantu oleh AFPI semakin masif digunakan. Itu bersamaan dengan permintaan konsumen untuk memenuhi kebutuhan pendanaan mereka yang juga semakin besar.
Hal ini menimbulkan beberapa dampak di sektor layanan keuangan. Misalnya penggunaan kartu kredit yang mulai mengalami penurunan signifikan.
Kehadiran platform keuangan dan pinjaman digital memungkinkan Anda untuk tidak mengandalkan kartu kredit atau menggunakan layanan keuangan fisik saat bertransaksi.
Itulah sebabnya layanan keuangan fisik mulai ditinggalkan. Bahkan tercatat kunjungan ke kantor cabang bank turun drastis. Bank Indonesia bahkan mencatat lebih dari 5000 kantor cabang tutup selama periode 2019 - 2023.
Selain itu layanan keuangan digital seperti P2P Lending dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Di samping dapat memenuhi kebutuhan pendanaan borrower dengan tenor pengembalian yang telah disepakati, layanan Fintech Lending juga dapat menjadi lahan investasi bagi pemberi pinjaman.
Posting Komentar
Posting Komentar