Apa yang Dimaksud dengan PPh Pasal 25?

Sebagai pengusaha, Anda tidak bisa lepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Semua pajak yang disetorkan akan bermanfaat bagi pembangunan negara. Adapun salah satu pajak yang harus dibayarkan perusahaan adalah PPH pasal pph pasal 25. Jenis pajak apakah ini? Mari ikuti ulasan singkatnya!

Apa itu PPh Pasal 25?


Apa yang Dimaksud dengan PPh Pasal 25?

Yang dimaksud pajak penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang disetorkan menggunakan sistem cicilan. Jumlah atau besaran pajak ini cukup besar, sehingga tujuan utamanya adalah meringankan beban Wajib Pajak

Cicilan atau angsuran pajak ini harus dilunasi dalam setahun serta tak boleh diwakilkan dalam penyetorannya.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Absensi Online untuk Kelola Kehadiran Karyawan

Jenis pajak penghasilan Pasal 25 terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu


Yang dimaksud Wajib Pajak Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang memiliki usaha, baik itu perusahaan dagang dan jasa dengan satu atau lebih usaha.

Perhitungannya adalah 0.75% x pendapatan setiap bulan tempat usaha.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu


Jika di atas berlaku untuk pengusaha, maka Wajib Pajak yang pajaknya cukup besar juga bisa menggunakan sistem angsuran ini. Wajib Pajak Pribadi Selain Pengusaha adalah pekerja atau karyawan tanpa usaha.

Perhitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan).

Adapun tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan adalah:

  • Penghasilan sampai Rp50.000.000 tiap tahun = 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 tiap tahun = 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 tiap tahun = 25%
  • Penghasilan >Rp500.000.000 tiap tahun = 30%

Orang yang membayarkan pajak melalui cicilan wajib bayar angsuran tiap bulan. Tenggat waktu bayar paling lambat tanggal 15 di setiap bulan.

Jika pelaporan dan penyetoran terlambat, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga 2% setiap bulan dari tanggal deadline sampai tanggal pembayaran.
 

Cara Praktis Perusahaan Hitung PPh Pasal 25

Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 25 dibayarkan dalam bentuk cicilan. Tentu hal ini menjadi kesulitan sendiri bagi perusahaan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan.

Proses perhitungan pajak memang memakan waktu lama. Belum lagi perusahaan harus memperhatikan berbagai komponen yang terlibat di dalam proses perhitungan pajak. 

Jika salah hitung atau telat bayar, perusahaan justru akan dikenakan denda. Namun, kini ada berbagai macam software yang memudahkan perhitungan PPh pasal 25.

Contohnya saja dari LinovHR. Selama ini, LinovHR sudah dikenal sebagai penyedia atau vendor Payroll Software Terbaik di Indonesia yang digunakan berbagai macam perusahaan. LinovHR juga dikenal dengan sistem keamanannya yang sangat ketat. Sehingga perusahaan tidak perlu ragu soal keamanan data pribadinya.

Bagaimana, tidak ada lagi alasan telat membayarkan pajak bukan? Ingatlah bahwa orang bijak pasti taat bayar pajak! Semoga ulasan singkat di atas dapat membantu untuk memahami apa itu PPh pasal 25.

Posting Komentar

Copyright © 2021

Niaga Webster